ads

Sorotan Memuat artikel terbaru...

Iklan

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Naturalisasi hingga Pelepasan Status WNI Resmi Naik

Text Size Calculating... read
ads
Ilustrasi paspor Indonesia, dokumen hukum, dan palu sidang yang menggambarkan kenaikan tarif layanan naturalisasi serta administrasi kewarganegaraan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Ilustrasi: Paspor Indonesia dan dokumen administrasi kewarganegaraan sebagai ilustrasi pemberlakuan tarif baru layanan naturalisasi, pemilihan kewarganegaraan, dan pelepasan status WNI yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.


Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan di bawah Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mengatur perubahan tarif berbagai layanan administrasi, mulai dari naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), pernyataan memilih kewarganegaraan, hingga pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.

Daftar Tarif yang Berubah

Berikut beberapa tarif baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026:

  • Permohonan naturalisasi menjadi WNI: Rp75.000.000 (sebelumnya Rp50.000.000).
  • Permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan: Rp25.000.000 (sebelumnya Rp15.000.000).
  • Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2.000.000 (sebelumnya Rp1.000.000).
  • Permohonan kehilangan atau pelepasan status WNI: Rp3.500.000 (sebelumnya Rp500.000).

Selain layanan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif pada berbagai layanan lain di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual, jasa hukum, dan layanan administrasi lainnya.

Tidak Berlaku untuk Seluruh WNI

Pemerintah menegaskan bahwa tarif baru ini tidak dikenakan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Penyesuaian biaya hanya berlaku bagi pihak yang mengajukan layanan administrasi tertentu, seperti warga negara asing (WNA) yang mengajukan naturalisasi, anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI, maupun WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan.

Artinya, masyarakat yang tidak mengajukan layanan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Ada Layanan Bertarif Nol Rupiah

Dalam peraturan yang sama, pemerintah juga menetapkan bahwa beberapa layanan kewarganegaraan tertentu tetap dapat dikenakan tarif Rp0 apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dasar Penyesuaian Tarif

Pada bagian konsideran, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tarif dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan organisasi Kementerian Hukum sekaligus implementasi ketentuan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seluruh ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.


ads
ads

Komentar

Untuk Mu
Memuat artikel bisnis...
Nasional

Bisnis

Tekno

Opini

Pilihan

ads

Iklan

Tools

Memuat Alat...

Novel

Menata rak novel...

Tips
Memuat tips bermanfaat...

Baca halaman ini dalam bahasa lain